Rekam Jejak Hakim Kusno, Pengadil Praperadilan Jilid II Setya Novanto

Kusno (Foto: Dok. PN Jaksel) DEMOKRASI - Ketua DPR Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Ja...

Kusno (Foto: Dok. PN Jaksel)
DEMOKRASI - Ketua DPR Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditetapkan oleh KPK.

Berdasarkan jadwal persidangan di website resmi PN Jaksel, sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan digelar pada 30 November 2017. Gugatan tersebut sudah teregister dalam nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Pengadilan juga telah menetapkan hakim tunggal yang akan memimpin dan mengadili praperadilan Ketum Partai Golkar tersebut, yaitu Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno.

"Sidang perdana tanggal 30 November 2017. Hakimnya Kusno," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).

Sebelum bertugas di Jakarta, Kusno pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.

Setya Novanto dalam Seminar Nasional Golkar (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)

Perjalanan Kusno sebagai hakim telah ia lalui selama 26 tahun. Di sepanjang karirnya, ini bukan kali pertama Kusno menangani gugatan praperadilan.

Kusno sebelumnya pernah menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland 101. Praperadilan itu diajukan oleh salah satu tersangka di kasus tersebut, yaitu Direktur PT DJM, Irfan Kurnia Saleh.

Pada 2010, Kusno menolak permohonan praperadilan kasus mafia pajak. Saat itu, yang menjadi pemohon adalah tersangka Haposan Hutagalung.

Di tahun 2012, Kusno juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh John Kei. Saat itu, Kusno menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan tersebut.

Di tahun yang sama, Kusno pernah memvonis adik ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setya Novanto sebelumnya sempat lolos dari jerat status tersangka setelah praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar. Ketika itu, hakim Cepi menilai KPK tidak sesuai prosedur dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Hakim Cepi Iskandar (Foto: Puspa Perwitasari/Antara)

Hakim Cepi memutuskan bahwa sprindik (surat perintah penyidikan) yang diterbitkan KPK tidak sah. Imbasnya, hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan. KPK kemudian kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017. Setya Novanto pun kembali mengajukan permohonan praperadilan pada 15 November 2017, bersamaan saat KPK akan menangkapnya.

Namun, KPK gagal menangkap Setya Novanto yang tiba-tiba menghilang dan hampir masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Keberadaan Setya Novanto kemudian terungkap ketika mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam. Ketika itu, mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 1732 ZLO yang dikendarai oleh kontributor Metro TV Hilman Mattauch menabrak tiang listrik.

Setnov di Rumah Sakit (Foto: Dok Istimewa)

Setya Novanto sudah dipindahkan ke RSCM Kencana sejak Jumat (17/11) lalu. Bertepatan dengan pemindahannya, KPK resmi menahan Setya Novanto. Namun, penahanan itu ditangguhkan (masa pembantaran), hingga kesehatan tersangka korupsi e-KTP itu benar-benar pulih.

Di kasusnya, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SUMBER
Nama

Berita Islam,5,Budaya,2,Daerah,6,Demokrasi,1,Donald Trump,1,Dunia Islam,2,Ekbis,13,Ekonomi,2,Foto,1,HAM,2,Hukum,54,Internasional,16,Israel,1,Jabodetabek,26,Jakarta,1,Keamanan,1,Kolom Opini,1,Kriminal,6,Mancanegara,3,Muallaf,1,MUI,2,Myanmar,1,Nasional,99,Obama,1,Opini,3,Palestina,1,PDIP,1,Pemerintah,4,Pemilihan,2,Pemilu,1,Pendidikan,2,peristiwa,14,Perppu Ormas,1,politik,73,Polri,1,Seleb,1,Serba Serbi,1,Sosial,1,Sosial Media,1,Suara Publik,4,Teroris,1,Umum,7,Video,8,Wawancara,1,
ltr
item
NU Sekte Liberal: Rekam Jejak Hakim Kusno, Pengadil Praperadilan Jilid II Setya Novanto
Rekam Jejak Hakim Kusno, Pengadil Praperadilan Jilid II Setya Novanto
http://ift.tt/2AaXKjW
NU Sekte Liberal
https://nuliberal.blogspot.com/2017/11/rekam-jejak-hakim-kusno-pengadil.html
https://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/2017/11/rekam-jejak-hakim-kusno-pengadil.html
true
4267053677942081666
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy