Menag Mengaku Butuh Masukan Dari Ormas Terkait Penghayat Kepercayaan

DEMOKRASI - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, membutuhkan masukan dari ormas-ormas keagamaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Kons...


DEMOKRASI - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, membutuhkan masukan dari ormas-ormas keagamaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penghayat kepercayaan.

“Sebaiknya terlebih dahulu mendengar masukan-masukan, tidak hanya dari Kementerian Agama. Tapi juga perlu masukan ormas-ormas keagamaan. Tujuannya agar ada satu pemahaman utuh bagaimana kita melaksanakan putusan MK,” katanya dalam kunjungannya ke Kantor Kementerian Agama Karawang, Jabar, Senin (20/11).

Terkait dengan usulan membentuk struktur khusus setingkat direktorat untuk pembinaan para penghayat kepercayaan, Lukman enggan menjelaskan secara detail.

Hal tersebut, kata dia, menjadi poin yang kini sedang didalami. Pihaknya masih harus mendengar masukan dari ormas-ormas keagamaan terkait dengan hal tersebut.

Saat ini terdapat sekitar 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia. Selama ini mereka dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Majelis Hakim MK dalam putusannya berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP-E tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

SUMBER
Nama

Berita Islam,5,Budaya,2,Daerah,6,Demokrasi,1,Donald Trump,1,Dunia Islam,2,Ekbis,13,Ekonomi,2,Foto,1,HAM,2,Hukum,54,Internasional,16,Israel,1,Jabodetabek,26,Jakarta,1,Keamanan,1,Kolom Opini,1,Kriminal,6,Mancanegara,3,Muallaf,1,MUI,2,Myanmar,1,Nasional,99,Obama,1,Opini,3,Palestina,1,PDIP,1,Pemerintah,4,Pemilihan,2,Pemilu,1,Pendidikan,2,peristiwa,14,Perppu Ormas,1,politik,73,Polri,1,Seleb,1,Serba Serbi,1,Sosial,1,Sosial Media,1,Suara Publik,4,Teroris,1,Umum,7,Video,8,Wawancara,1,
ltr
item
NU Sekte Liberal: Menag Mengaku Butuh Masukan Dari Ormas Terkait Penghayat Kepercayaan
Menag Mengaku Butuh Masukan Dari Ormas Terkait Penghayat Kepercayaan
http://ift.tt/2B8Knhp
NU Sekte Liberal
https://nuliberal.blogspot.com/2017/11/menag-mengaku-butuh-masukan-dari-ormas.html
https://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/2017/11/menag-mengaku-butuh-masukan-dari-ormas.html
true
4267053677942081666
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy