Jika Putusan MK Dilanjutkan, MUI Khawatir Akan Timbul Kekacauan

DEMOKRASI - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin khawatir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan per...


DEMOKRASI - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin khawatir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan gugatan uji materi (judicial review) terkait Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan, akan melahirkan pembela MUI baru.

“Kalau hal ini dilanjutkan akan menimbulkan kekacauan, penolakan-penolakan yang luar biasa,” ujar KH. Ma’ruf Amin, di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2017).

Menurutnya, apa yang yang sudah tercantum dalam KTP adalah sebuah kesepakatan politik. “Kesepakatan politik itulah yang menyelesaikan persoalan-persoalan perbedaan,” katanya.

Hal serupa disampaikan oleh Direktur Kepercayaan kepada Ketuhanan yang Maha Esa dan Tradisi, Sri Hartini mengatakan, memang benar adanya kesepakatan politik sebagaimana yang dikatakan oleh presiden ketika itu berpidato.

“Betul ada kesepakatan politik yang pada saat itu presiden berpidato pada 16 Agustus 1978 menyatakan bahwa kepercayaan terhadap Ketuhanan yang Maha Esa adalah kekayaan ruhaniah di dalam spiritual,” jelasnya.

Maka, KH. Ma’ruf Amin memandang kalau putusan MK tersebut kekeh dilanjutkan, agama yang selama ini belum tercantum akan menuntut. Agama Bahai, agama Yahudi, macem-macem nanti agama itu akan menuntut.

Oleh karena itu, jangan sampai masalah KTP ini menimbulkan pembela MUI baru. “Kita ingin mencegah terjadinya itu,” imbuhnya.

Menyinggung soal anggapan yang mengatakan bahwa penghayat kepercayaan sulit dikuburkan lantaran agamanya tidak dicantumkan di KTP. Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu menegaskan bahwa hal itu mudah jika ditelusuri.

“Kalau ada yang mati ya liat aja KTP-nya, diusut nanti juga ketemu. Jadi kalau untuk hak-haknya nanti bisa terpenuhi walaupun tidak dicantumkan dalam KTP” pungkasnya.

SUMBER
Nama

Berita Islam,5,Budaya,2,Daerah,6,Demokrasi,1,Donald Trump,1,Dunia Islam,2,Ekbis,13,Ekonomi,2,Foto,1,HAM,2,Hukum,54,Internasional,16,Israel,1,Jabodetabek,26,Jakarta,1,Keamanan,1,Kolom Opini,1,Kriminal,6,Mancanegara,3,Muallaf,1,MUI,2,Myanmar,1,Nasional,99,Obama,1,Opini,3,Palestina,1,PDIP,1,Pemerintah,4,Pemilihan,2,Pemilu,1,Pendidikan,2,peristiwa,14,Perppu Ormas,1,politik,73,Polri,1,Seleb,1,Serba Serbi,1,Sosial,1,Sosial Media,1,Suara Publik,4,Teroris,1,Umum,7,Video,8,Wawancara,1,
ltr
item
NU Sekte Liberal: Jika Putusan MK Dilanjutkan, MUI Khawatir Akan Timbul Kekacauan
Jika Putusan MK Dilanjutkan, MUI Khawatir Akan Timbul Kekacauan
http://ift.tt/2zPqhKT
NU Sekte Liberal
https://nuliberal.blogspot.com/2017/11/jika-putusan-mk-dilanjutkan-mui.html
https://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/2017/11/jika-putusan-mk-dilanjutkan-mui.html
true
4267053677942081666
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy