Dokter Bisa Dipidana Bila Beri Keterangan Palsu soal Sakit Setya Novanto

DEMOKRASI - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, dokter rumah sakit yang merawat Setya Novanto bisa dip...


DEMOKRASI - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, dokter rumah sakit yang merawat Setya Novanto bisa dipidana bila terbukti memberikan keterangan palsu terkait kesehatan Novanto.

"Tapi kalau terdapat keterangan dokter palsu maka dokternya harus dihukum duluan. karena dia telah beri keterangan palsu maka dokternya bisa dipidana," kata Mudzakir kepada rilis.id, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Hal ini perlu menjadi catatan sebab keterangan dokter menentukan proses penyidikan. Menurutnya bila setya Novanto benar dalam keadaan sakit maka yang bersangkutan tidak bisa diambil keterangannya oleh penyidik. Bahkan juga tidak bisa ditahan.

"Contohnya misalnya sakit luka-Lukalecet ya sakit tapi sakitnya tidak bisa dijadikan halangan untuk diperiksa. Tapi kalau sakit sampe pusing tujuh keliling berdasarkan hasil CT scan maka kita harus terima bahwa itu memang enggak boleh diperiksa," paparnya.

Oleh karena itu menurutnya menjadi penting bila disertai dengan pemeriksaan oleh dokter independen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berujar, profesionalitas seorang dokter memang harus betul-betul diuji dalam kasus ini.

"Jadi saya kira uji profesionalisme dokter juga bahwa dia beri keterangan berdasarkan fakta atau tidak. Kalau dia beri keterangan sakit padahal yang bersangkutan tidak sakit nah itu artinya dokter memberi keterangan palsu," ungkapnya.

Lebih jauh terkait dengan pasal apa yang dapat memidanakan dokter, Mudzakir menjelaskan, hal itu tergantung dari tujuan pemberian keterangan palsu. Bila tujuannya untuk menolong Setya Novanto lepas dari jeratan hukum karena disuap, maka dokter tersebut bisa dikenakan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menghalang-halangi penyidikan.

"Selain bisa kena kode etik kedokteran dia juga bisa kena pasal pemberian keterangan palsu. Tapi bila tujuannya untuk menyelamatkan tersangka dari kasusnya maka dokter juga bisa kena pasal 21," paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto dipindahkan pada Jumat siang (17/11) ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diperiksa MRI.Menurut Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Novanto masih sakit parah akibat benturan di kepalanya saat kecelakaan.

Setya Novanto saat pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kalinya, juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Awalnya, Ia dikabarkan pingsan saat sedang berolahraga.Lalu Dokter mendiagnosisnya terkena penyakit vertigo, sakit ginjal, penyakit jantung, hingga tumor di tenggorokan. Tak hanya itu saja, Dia juga sempat melakukan operasi katerisasi jantung di Rumah Sakit Premier.

SUMBER
Nama

Berita Islam,5,Budaya,2,Daerah,6,Demokrasi,1,Donald Trump,1,Dunia Islam,2,Ekbis,13,Ekonomi,2,Foto,1,HAM,2,Hukum,54,Internasional,16,Israel,1,Jabodetabek,26,Jakarta,1,Keamanan,1,Kolom Opini,1,Kriminal,6,Mancanegara,3,Muallaf,1,MUI,2,Myanmar,1,Nasional,99,Obama,1,Opini,3,Palestina,1,PDIP,1,Pemerintah,4,Pemilihan,2,Pemilu,1,Pendidikan,2,peristiwa,14,Perppu Ormas,1,politik,73,Polri,1,Seleb,1,Serba Serbi,1,Sosial,1,Sosial Media,1,Suara Publik,4,Teroris,1,Umum,7,Video,8,Wawancara,1,
ltr
item
NU Sekte Liberal: Dokter Bisa Dipidana Bila Beri Keterangan Palsu soal Sakit Setya Novanto
Dokter Bisa Dipidana Bila Beri Keterangan Palsu soal Sakit Setya Novanto
http://ift.tt/2jCEy7R
NU Sekte Liberal
https://nuliberal.blogspot.com/2017/11/dokter-bisa-dipidana-bila-beri.html
https://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/2017/11/dokter-bisa-dipidana-bila-beri.html
true
4267053677942081666
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy