DEMOKRASI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta KPK tidak jumawa dan tak terfokus pada penyidik...
DEMOKRASI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta KPK tidak jumawa dan tak terfokus pada penyidikan saja usai menahan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Menurutnya, sangat mungkin adanya potensi corruptor fight back yang dilakukan oleh Setnov dan seluruh jaringan yang ia miliki. Oleh karenanya, ia menghimbau agar KPK mengantisipasi hal tersebut.
“Jangan kecolongan. KPK tidak boleh lengah dan terlena pasca penangkapan SN yang dilanjutkan dengan pemeriksaan awal dan penahanan,” imbau Bambang kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/11).
Pria yang akrab disapa BW ini pun juga menyatakan, KPK harus tetap memperhatikan keterlibatan beberapa pihak yang diduga telah menyembunyikan Setnov. Mengingat, Ketua Umum Partai Golkar tersebut sempat tak diketahui rimbanya usai penyidik KPK dan sejumlah petugas Brimob menggerebek kediamannya untuk menjemput paksa, pada Rabu (15/11) lalu.
Setnov sendiri telah diketahui keberadaanya setelah mengalami kecelakaan di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11), atau tak sampai 24 jam setelah penjemputan paksa oleh penyidik KPK di kediamannya.
Selain itu, BW juga berharap KPK memberikan perhatian atas adanya provokasi dan pernyataan yang mendramatisasi perihal kesehatan Ketua DPR tersebut sehingga potensial melakukan kebohongan publik.
“KPK harus terus responsif atas segala kemungkinan yang akan menghadangnya,” ujar BW.
Setelah berhasil memindahkan Setnov ke ‘rumah barunya’, BW meminta KPK mempercepat proses penyidikan agar berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu segera rampung.
“Sehingga seluruh unsur penting untuk membuktikan tuduhan sudah solid untuk dirumuskan dakwaan sehingga perkara bisa dibawa pengadilan,” tegasnya.
BW menambahkan, lembaga antirasuah juga perlu mengembangkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Setnov dalam kasus yang merugikan Rp 2,3 triliun tersebut.
”KPK diusulkan untuk mengembangkan dugaan kejahatan pencucian uang yang biasanya berkaitan dengan tipikor di dalam kasus SN ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak Minggu (19/11) malam, suami Deisti Astriani Tagor itu telah dipindahkan dari RSCM ke Rutan Klas I KPK Cabang Jakarta Timur.
Pemindahan Setnov ke Rutan KPK itu dilakukan setelah laporan dari tim dokter RSCM yang disupervisi tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa Setnov tak perlu lagi menjalani rawat inap.
Setnov ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan pemeriksaan setelah sebelumnya penahanan Setnov dibantarkan di RSCM sejak Jumat (17/11).
SUMBER