Yusril: HTI Belum Tamat, Masih Pingsan

METROJAYA.INFO - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini, Kamis 26 Oktober 2017, mulai menyidangkan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (H...


METROJAYA.INFO - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini, Kamis 26 Oktober 2017, mulai menyidangkan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melawan Menteri Hukum dan HAM dalam kasus pembubaran HTI tanggal 19 Juli 2017 yang lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam waktu 11 hari sejak berlakunya Perpu No. 2 Tahun 2017, Pemerintah telah mencabut status badan hukum HTI dan sekaligus membubarkan organisai tersebut. Namun Surat Keputusan Menkumham tentang pembubaran tsb sampai hari ini belum diterima oleh HTI.

Sidang gugatan TUN ini dihadiri oleh Jubir HTI Ismail Yusanto yang didampingi pengacaranya Yusril Ihza Mahendra dan Gugum Ridho Putra. Sedangkan Menkumham tidak hadir dan mengirimkan anak buahnya dari Ditjen AHU Kemenhumkam. I Wayan Sudirta yang nampak hadir di PTUN belum diperkenankan masuk karena belum mengantongi surat kuasa dari Menkumham.

Usai sidang, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa petitum gugutan HTI adalah memohon agar PTUN menunda berlakunya Keputusan Menkumham sampai putusan berkekuatan tetap. Selain itu, HTI juga mohon agar Keputusan Menkumham dinyatakan batal dan tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangaan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“HTI belum tamat dengan disahkannya Perpu No. 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang sebagaimana dikatakan Prof Mahfud MD,” kata Yusril.

Kalau putusan penundaan dikabulkan PTUN, maka dengan serta merta HTI hidup lagi, tegasnya. Kalau sekiranya uji materil UU Keormasan pasca penesahan Perpu nanti dikabulkan MK, maka HTI bisa sekali lagi mendaftarkan diri sebagai ormas berbadan hukum ke Kemenkumham.

“HTI kini baru pingsan, belum mati. Orang pingsan kan bisa siuman lagi,” kata Yusril menanggapi Mahfud MD.

Yusril mengatakan perjuangannya membela HTI dan ormas-ormas yang merasa terancam untuk dibubarkan pasca disahkannya Perpu Ormas menjadi undang-undang takkan berhenti. Hukum dan demokrasi di negara ini harus ditegakkan.

“Hukum tidak boleh kalah dengan kesewenang-wenangan," tutupnya.

SUMBER
Nama

Berita Islam,5,Budaya,2,Daerah,6,Demokrasi,1,Donald Trump,1,Dunia Islam,2,Ekbis,13,Ekonomi,2,Foto,1,HAM,2,Hukum,54,Internasional,16,Israel,1,Jabodetabek,26,Jakarta,1,Keamanan,1,Kolom Opini,1,Kriminal,6,Mancanegara,3,Muallaf,1,MUI,2,Myanmar,1,Nasional,99,Obama,1,Opini,3,Palestina,1,PDIP,1,Pemerintah,4,Pemilihan,2,Pemilu,1,Pendidikan,2,peristiwa,14,Perppu Ormas,1,politik,73,Polri,1,Seleb,1,Serba Serbi,1,Sosial,1,Sosial Media,1,Suara Publik,4,Teroris,1,Umum,7,Video,8,Wawancara,1,
ltr
item
NU Sekte Liberal: Yusril: HTI Belum Tamat, Masih Pingsan
Yusril: HTI Belum Tamat, Masih Pingsan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw9_HDXmOiLqqJ7FTmzrgRlYPxUkiciZTXYHDOaWonksPjj3mYKx8ngG0YY9KY0pAggLnmr2GgceYaPafbtsmGbtnqwoDZkarwyUF3O7jChrwC3PIZWQgHSGgHHkvMK2Rg4kml8jRmGst8/s640/Yusril-HTI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw9_HDXmOiLqqJ7FTmzrgRlYPxUkiciZTXYHDOaWonksPjj3mYKx8ngG0YY9KY0pAggLnmr2GgceYaPafbtsmGbtnqwoDZkarwyUF3O7jChrwC3PIZWQgHSGgHHkvMK2Rg4kml8jRmGst8/s72-c/Yusril-HTI.jpg
NU Sekte Liberal
https://nuliberal.blogspot.com/2017/10/yusril-hti-belum-tamat-masih-pingsan.html
https://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/2017/10/yusril-hti-belum-tamat-masih-pingsan.html
true
4267053677942081666
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy