UU Ormas, PBNU Minta Semua Pihak Awasi Pemerintah

METROJAYA.INFO - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta semua pihak untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan Undang...


METROJAYA.INFO - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta semua pihak untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Ormas yang baru.

Pasalnya, banyak pihak yang menentang disahkannya undang-undang tersebut karena dinilai akan berpotensi melakukan abuse of power. Untuk itu Emhas meminta tidak menerka-nerka.

"Mari kita awasi bersama agar pemerintah menjalankan kewenangannya dengan baik," katanya saat dihubungi INDOPOS.CO.ID via pesan whatsapp di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Kemudian Emhas mengatakan, sewaktu PBNU menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, PBNU secara tegas meminta agar Perppu 2/2017 tersebut diterima sebagai undang-undang. Namun demikian, pihaknya juga menyampaikan hal-hal yang perlu direvisi.

"Setelah itu disempurnakan melalui legislatif review (revisi) terbatas. Supaya pembubaran ormas tetap melalui mekanisme judicial (proses pengadilan),"  terangnya.

Pihaknya juga menyatakan, akan tetap menghormati dan menghargai pandangan-pandangan yang menentang undang-undang tersebut jika nantinya mereka akan melakukan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi.

"Kami dapat memahami apabila terdapat pihak yang mengupayakan penyempurnaan UU Ormas melalui judicial review," ujar Emhas.

Adapun beberapa hal yang diusulkan PBNU untuk dilakukan revisi, antara lain terkait dengan kategori dan kualifikasi jenis pelanggaran untuk dipertegas antara pelanggaran ringan, sedang dan berat.

"Kemudian prosedur dan mekanisme pencabutan badan hukum ormas, juga diperjelas, hal ini juga harus mengacu jenis pelanggaran sebagaimana poin satu," tambahnya.

Sedangkan terkait sanksi pidananya, kata Emhas agar tidak boleh dipukul rata. Sanksi pidananya harus sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, Undang-Undang Ormas ini akan berjalan dengan efektif untuk menekan bahaya radikalisme dan anti-Pancasila apabila keberlakuan suatu undang-undang dipengaruhi oleh tiga aspek, yakni aspek filosofis, aspek yuridis, dan aspek sosiologis.

"Jika undang-undang sudah memenuhi tiga aspek tersebut, maka efektifitasnya dapat diharapkan," pungkasnya.

SUMBER
Nama

Berita Islam,5,Budaya,2,Daerah,6,Demokrasi,1,Donald Trump,1,Dunia Islam,2,Ekbis,13,Ekonomi,2,Foto,1,HAM,2,Hukum,54,Internasional,16,Israel,1,Jabodetabek,26,Jakarta,1,Keamanan,1,Kolom Opini,1,Kriminal,6,Mancanegara,3,Muallaf,1,MUI,2,Myanmar,1,Nasional,99,Obama,1,Opini,3,Palestina,1,PDIP,1,Pemerintah,4,Pemilihan,2,Pemilu,1,Pendidikan,2,peristiwa,14,Perppu Ormas,1,politik,73,Polri,1,Seleb,1,Serba Serbi,1,Sosial,1,Sosial Media,1,Suara Publik,4,Teroris,1,Umum,7,Video,8,Wawancara,1,
ltr
item
NU Sekte Liberal: UU Ormas, PBNU Minta Semua Pihak Awasi Pemerintah
UU Ormas, PBNU Minta Semua Pihak Awasi Pemerintah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjWRi8KR-YY3jO9l6UkMgYzWrzaFZqUdFjuBlpEhDb5qAaiep7OUF-Kjc-KmP_hQEKTrpKNgFvpE_WYV7Z7gDhY1qhZhNs8LjooYEWROSbvFz-kIQMjrGaOjD7UKOr7S0LPCV-vdxQFiqN/s640/114650_114577_demo-tolak-perppu-ormas11.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjWRi8KR-YY3jO9l6UkMgYzWrzaFZqUdFjuBlpEhDb5qAaiep7OUF-Kjc-KmP_hQEKTrpKNgFvpE_WYV7Z7gDhY1qhZhNs8LjooYEWROSbvFz-kIQMjrGaOjD7UKOr7S0LPCV-vdxQFiqN/s72-c/114650_114577_demo-tolak-perppu-ormas11.jpg
NU Sekte Liberal
https://nuliberal.blogspot.com/2017/10/uu-ormas-pbnu-minta-semua-pihak-awasi.html
https://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/2017/10/uu-ormas-pbnu-minta-semua-pihak-awasi.html
true
4267053677942081666
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy