METROJAYA.INFO - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta semua pihak untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan Undang...

METROJAYA.INFO - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta semua pihak untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Ormas yang baru.
Pasalnya, banyak pihak yang menentang disahkannya undang-undang tersebut karena dinilai akan berpotensi melakukan abuse of power. Untuk itu Emhas meminta tidak menerka-nerka.
"Mari kita awasi bersama agar pemerintah menjalankan kewenangannya dengan baik," katanya saat dihubungi INDOPOS.CO.ID via pesan whatsapp di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Kemudian Emhas mengatakan, sewaktu PBNU menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, PBNU secara tegas meminta agar Perppu 2/2017 tersebut diterima sebagai undang-undang. Namun demikian, pihaknya juga menyampaikan hal-hal yang perlu direvisi.
"Setelah itu disempurnakan melalui legislatif review (revisi) terbatas. Supaya pembubaran ormas tetap melalui mekanisme judicial (proses pengadilan)," terangnya.
Pihaknya juga menyatakan, akan tetap menghormati dan menghargai pandangan-pandangan yang menentang undang-undang tersebut jika nantinya mereka akan melakukan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi.
"Kami dapat memahami apabila terdapat pihak yang mengupayakan penyempurnaan UU Ormas melalui judicial review," ujar Emhas.
Adapun beberapa hal yang diusulkan PBNU untuk dilakukan revisi, antara lain terkait dengan kategori dan kualifikasi jenis pelanggaran untuk dipertegas antara pelanggaran ringan, sedang dan berat.
"Kemudian prosedur dan mekanisme pencabutan badan hukum ormas, juga diperjelas, hal ini juga harus mengacu jenis pelanggaran sebagaimana poin satu," tambahnya.
Sedangkan terkait sanksi pidananya, kata Emhas agar tidak boleh dipukul rata. Sanksi pidananya harus sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, Undang-Undang Ormas ini akan berjalan dengan efektif untuk menekan bahaya radikalisme dan anti-Pancasila apabila keberlakuan suatu undang-undang dipengaruhi oleh tiga aspek, yakni aspek filosofis, aspek yuridis, dan aspek sosiologis.
"Jika undang-undang sudah memenuhi tiga aspek tersebut, maka efektifitasnya dapat diharapkan," pungkasnya.
SUMBER