Sebut Perppu Ormas Karena Ada "Kegentingan yang memaksa", Menag Lukman Kena Skakmat Netizen

METROJAYA.INFO - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna yang salah satunya dengan agenda pengesahan atau penolakan Perppu Ormas menjadi Undan...


METROJAYA.INFO - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna yang salah satunya dengan agenda pengesahan atau penolakan Perppu Ormas menjadi Undang-undang. Rapat tersebut digelar di Gedung DPR Senayan, Jakarta hari ini Selasa, 24 Oktober 2017 mulai pukul 09.00 WIB.

Di masyarakat terutama di sosial media, Perppu ini menjadi perdebatan pro dan kontra.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin salah satu dari pihak pemerintah yang ngotot perlunya Perppu Ormas dengan alasan adanya "kegentingan yang memaksa".

"Adanya ormas yg hapus Pancasila yg tak segera bisa ditindak adalah kegentingan yg memaksa. Perppu adalah langkah hukum mengatasinya," kata Menteri Agama melalui akun twitternya pagi ini, Selasa (24/10).

Kicauan Menag Lukman ini langsung ditanggapi netizen dengan telak.

"Itu bukan kegentingan, tapi kemalasan pemerintah membina dan memproses ormas yang dimaksud sesuai hukum yang berlaku saat itu, bung menteri," komen akun @dulatips menanggapi Menag Lukman.

"Sifat kegentingan dalam membubarkan ormas bisa tetap dilakukan tanpa Perppu, yaitu dengan mengajukan pembubaran ke pengadilan dan minta putusan sela."

"Dengan alasan yang lengkap, putusan sela pembubaran ormas bisa dikeluarkan pengadilan andai benar ada bahaya dari ormas tsb," urai akun @dulatips.

Lebih lanjut @dulatips menyampaikan Perppu ormas ini akan dibatalkan MK karena banyak celah hukumnya.

"Gak usah risau sama perppu karena yakin perppu bakal dibatalin MK. celah hukum buat melawan perppu itu menganga lebar," ujarnya.

Sementara netizen lain menilai "kegentingan" itu bubarkan partai sarang koruptor.

"YANG GENTING ITU BUBARKAN PARTAI PARTAI YG PALING BANYAK Diisi PARA KORUPTOR PERAMPOK UANG RAKYAT. #TolakPerppuOrmas," ujar akun @Nurizal.

SUMBER
Nama

Berita Islam,5,Budaya,2,Daerah,6,Demokrasi,1,Donald Trump,1,Dunia Islam,2,Ekbis,13,Ekonomi,2,Foto,1,HAM,2,Hukum,54,Internasional,16,Israel,1,Jabodetabek,26,Jakarta,1,Keamanan,1,Kolom Opini,1,Kriminal,6,Mancanegara,3,Muallaf,1,MUI,2,Myanmar,1,Nasional,99,Obama,1,Opini,3,Palestina,1,PDIP,1,Pemerintah,4,Pemilihan,2,Pemilu,1,Pendidikan,2,peristiwa,14,Perppu Ormas,1,politik,73,Polri,1,Seleb,1,Serba Serbi,1,Sosial,1,Sosial Media,1,Suara Publik,4,Teroris,1,Umum,7,Video,8,Wawancara,1,
ltr
item
NU Sekte Liberal: Sebut Perppu Ormas Karena Ada "Kegentingan yang memaksa", Menag Lukman Kena Skakmat Netizen
Sebut Perppu Ormas Karena Ada "Kegentingan yang memaksa", Menag Lukman Kena Skakmat Netizen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgq7WWRQV0fQW2WABSPalmTXDbVcLBO9rX8oGXd-TNruafkuEdrxxj5Qa011ukvrK_N9kn5jx5aPqL3qNyvykAK5s1a2k6E2NNiESTXtFPZZ14ROWtp65iobS0iDRiW9dsz1ehPFDV3A1ng/s640/twit1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgq7WWRQV0fQW2WABSPalmTXDbVcLBO9rX8oGXd-TNruafkuEdrxxj5Qa011ukvrK_N9kn5jx5aPqL3qNyvykAK5s1a2k6E2NNiESTXtFPZZ14ROWtp65iobS0iDRiW9dsz1ehPFDV3A1ng/s72-c/twit1.jpg
NU Sekte Liberal
https://nuliberal.blogspot.com/2017/10/sebut-perppu-ormas-karena-ada-yang.html
https://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/2017/10/sebut-perppu-ormas-karena-ada-yang.html
true
4267053677942081666
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy