Pesan Penting dari Pengesahan Perppu Ormas

METROJAYA.INFO - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Peprpu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh DPR me...


METROJAYA.INFO - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Peprpu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh DPR memberi pesan penting bagi Presiden dan Pemerintah dalam menerbitkan Perppu.

Perppu No 2 Tahun 2017 telah resmi menjadi UU Ormas. Perjalanan Perppu ini banyak menimbulkan reaksi di publik. Berbeda dengan Perppu sebelumnya yang diteken Presiden Jokowi, sebut saja soal Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak (Kebiri) termasuk Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu tentang Ormas memiliki dampak politik yang tidak kecil. Penolakan dari sejumlah masyarakat sipil dan kalangan akademisi, tidak hanya dari HTI dan kelompok Islam, mencuat ke publik.

Keputusan DPR yang menyetujui pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, secara politik mudah terprediksi sebelumnya. Lantaran mayoritas fraksi-fraksi di Parlemen merupakan bagian dari pemerintahan Jokowi. Sedangkan tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PAN dan Fraksi PKS, menolak menyetujui Perppu tersbeut.

Menariknya, dari tujuh fraksi yang setuju pengesahan Perppu Ormas, tiga di antaranya setuju dengan catatan agar ada perubahan norma dalam UU Ormas setelah pengesahan Perppu. Dengan kata lain, enam fraksi secara substansial tidak setuju terhadap norma yang terkandung di dalam Perppu. Kendati, secara politis, DPR telah menyetujui Perppu tersebut menjadi UU.


Terkait Perppu Ormas yang telah berganti menjadi UU Ormas ini, jika melihat dinamika di Parlemen, semestinya perubahan UU Ormas ini segera dilakukan. Kalangan masyarakat sipil dapat mendorong perubahan UU Ormas ini khususnya ketiadaan norma ihwal proses yudisial dalam pencabutan badan hukum sebuah ormas.

Jika opsi ini sulit ditempuh, maka opsi lainnya juga bisa dilakukan dengan melakukan uji materi terhadap norma yang dianggap bertentangan dengan konstitusi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, MK juga bisa membuat norma baru (positif legislator) atas ketiadaan norma dalam UU Ormas tersebut.

Pesan penting dari proses dan dinamika Perppu Ormas ini, menjadi catatan bagi pemerintah agar tidak mengobral Perppu dalam setiap merespons dinamika yang muncul di masyarakat. Setidaknya pemerintah harus berpegang pada putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang memberi penafsiran tentang kegentingan yang memaksa.

MK membuat batasan soal kegentingan yang memaksa yakni adanya kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Ketiadaan UU sehingga terjadi kekosongan hukum. Adapun kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan menggunakan prosedur umum karena akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Di samping itu, kendati penerbitan Perppu merupakan hak subyektif Presiden, namun harus diperhatikan juga dari sisi substansi norma yang dikandung harus sesuai dengan landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dari sisi filosofis, yuridis dan sosiologis. Lebih dari itu, Presiden juga tidak bisa mengobral menerbitkan Perppu yang sejatinya berkarakter UU darurat itu.

SUMBER
Nama

Berita Islam,5,Budaya,2,Daerah,6,Demokrasi,1,Donald Trump,1,Dunia Islam,2,Ekbis,13,Ekonomi,2,Foto,1,HAM,2,Hukum,54,Internasional,16,Israel,1,Jabodetabek,26,Jakarta,1,Keamanan,1,Kolom Opini,1,Kriminal,6,Mancanegara,3,Muallaf,1,MUI,2,Myanmar,1,Nasional,99,Obama,1,Opini,3,Palestina,1,PDIP,1,Pemerintah,4,Pemilihan,2,Pemilu,1,Pendidikan,2,peristiwa,14,Perppu Ormas,1,politik,73,Polri,1,Seleb,1,Serba Serbi,1,Sosial,1,Sosial Media,1,Suara Publik,4,Teroris,1,Umum,7,Video,8,Wawancara,1,
ltr
item
NU Sekte Liberal: Pesan Penting dari Pengesahan Perppu Ormas
Pesan Penting dari Pengesahan Perppu Ormas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5Qk5UcT8PXbz-p2v8Xg70pFlxOl4r2ty-Upli4k6WO-UtKfEU5HoxawlNM5Y4JTEXAvuVGVv3hXfzkdLOq70L2QOMxFUZpRMvbvcfyShwBKCxyPAUbG3F3EzwTfXP5NV6eGY3SUhAlg3C/s640/jambiindependent_com_53_perppuormassahmenjadiuu_m_164497.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5Qk5UcT8PXbz-p2v8Xg70pFlxOl4r2ty-Upli4k6WO-UtKfEU5HoxawlNM5Y4JTEXAvuVGVv3hXfzkdLOq70L2QOMxFUZpRMvbvcfyShwBKCxyPAUbG3F3EzwTfXP5NV6eGY3SUhAlg3C/s72-c/jambiindependent_com_53_perppuormassahmenjadiuu_m_164497.jpeg
NU Sekte Liberal
https://nuliberal.blogspot.com/2017/10/pesan-penting-dari-pengesahan-perppu.html
https://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/2017/10/pesan-penting-dari-pengesahan-perppu.html
true
4267053677942081666
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy