METROJAYA.INFO - Mantan Wakil Presiden ke 6 RI, Try Sutrisno mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kema...

METROJAYA.INFO - Mantan Wakil Presiden ke 6 RI, Try Sutrisno mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah di sahkan menjadi UU oleh DPR RI.
Menurutnya, Perppu ormas yang baru di sahkan DPR tersebut, sebagai bentuk pemeliharaan dan penyegaran konstitusi dan nilai demokrasi.
Sebab, jika melihat isi dari Perppu menjaga dari adanya ancaman yang dapat menghancurkan nilai pancasila.
“Segala macam organisasi yang ingin mendirikan negara Islam di sini, mendirikan macam-macam, Ya harus dilarang dong,” ucapnya dalam acara kuliah umum di paras syndicate, Jakarta, Kamis (26/10).
Meski demikian Tri Sutrisno menegaskan Siapapun boleh berorganisasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
“Jangan liar, kita bangsa yang sopan,” ucapnya dengan tegas.
SUMBER