METROJAYA.INFO - Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengungkapkan, setelah Perppu 2/2017 disahkan menjadi Undang-Un...

METROJAYA.INFO - Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengungkapkan, setelah Perppu 2/2017 disahkan menjadi Undang-Undang Ormas, akan banyak persoalan yang harus dibenahi dalan pengimplementasiannya.
"Dari segi hukum dan demokrasi banyak persoalan, dari sisi ini banyak yang harus dibenahi dalam implementasinya," kata Ikhsan saat dihubungi INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Salah satu persoalan yang menurut Ikhsan sangat penting ialah terkait dengan tafsir Pancasila yang akan dijadikan indikator dalam menilai Ormas maupun individu yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Selama batas yang dimaksud tafsir Pancasila belum jelas seperti itu, ya sulit itu untuk diterapkan," tandasnya.
Kemudian dia menceritakan tentang azas tunggal yang pernah terjadi pada orde baru. Kebijakan pada rezim Soeharto tersebut dimasukkan dalam kurikulum berupa tafsir Pancasila menurut P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Pancasila direduksi menjadi 36 butir tafsir pengamalan nilai-nilai Pancasila.
"(Pada zaman itu) ketika orang melanggar 36 butir ini dia akan dinyatakan anti-Pancasila," ujarnya.
Kemudian jika dilihat sekarang ini, menurut Ikhsan karena belum ada tafsir Pancasila maka indikator Pancasila tersebut menjadi tidak jelas. "Apakah Pancasila itu berdasarkan tafsir dari masyarakat atau tafsir dari pemerintah? Ini nggak tuntas pembahasannya," tandasnya.
Menurutnya, penafsiran Pancasila itu harus berupa produk, serta tidak ada yang boleh seorangpun menafsirkan pancasila sendirian. Adapun kalau Pemerintah mau bertindak secara fair atau adil, Pemerintah harus menjelaskan yang dimaksud dengan Pancasila dan disosialisasikan kepada publik.
Sedangkan Presiden Joko Widodo sendiri menginginkan yang membuat tafsir Pancasila adalah Unit Kerja Presiden (UKP) Pembinaan Ideologi Pancasila. Namun demikian, akan muncul masalah lain jika pancasila ditafsirkan. Pancasila akan menjadi kering akan nilai-nilai.
"Harapannya itu Pancasila dapat menjadi ideologi, way of life dalam kehidupan tapi kalau ditafsirkan pancasila akan kering," terangnya. "Pancasila jangan dikerdilkan nilai filosofisnya kalau ditafsirkan menjadi kering," imbuhnya.
SUMBER