METROJAYA.INFO - Apa komentar partai politik pendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Orm...

METROJAYA.INFO - Apa komentar partai politik pendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-Undang? Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ternyata mengaku tak khawatir jika akan dimusuhi pemilih muslim.
“Keputusannya partai Demokrat, bukan berarti kami anti Islam, sebagaimana cibiran yang dibuat meme di media sosial,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Didik Mukrianto, kepada INDOPOS, kemarin.
Pasalnya, keputusan untuk mendukung dengan syarat, yakni mendorong adanya revisi di Perppu menjadi langkah yang tepat dibanding harus menolak. Itu dikarenakan komposisi suara yang kalah banyak dari 6 fraksi (partai pendukung pemerintah) yang sejak awal sudah menyatakan mendukung perppu Ormas tersebut.
"Kami meyakini tanpa opsi revisi dan hanya opsi menolak dan menerima saja, akan mudah dipastikan Perppu Ormas akan berlaku apa adanya dan selamanya. Karena berdasar hitungan matematik, jika digabung suara dengan Demokrat saja sudah kalah dengan yang mendukung," kata Didik, kepada INDOPOS, Rabu (25/10).
Sebagaimana diketahui, berdasar hasil voting yang dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/10) lalu, jumlah pendukung mencapai 314 orang. Terdiri atas PDIP (107 orang), Golkar (70), Hanura (15), Nasdem (23), PKB (32), PPP (23), dan Demokrat (42). Sedangkan yang menolak hanya 124 orang. Yakni dari Gerindra (62 orang), PAN (35), PKS (27) .
Dirinya pun menegaskan bahwa Fraksi Demokrat tidak mendukung mutlak Perppu tersebut. Partainya akan tetap mengawal, jika perlu menolak jika sejumlah syarat revisi yang diajukan oleh pihaknya, tak dipatuhi pemerintah.
"FPD akan bisa menerima menerima Perppu jikalau pemerintah setuju dan punya komitmen untuk utuh, tegas dan nyata untuk melakukan revisi sesuai yang direkomendasikan FPD segera setelah Perppu disetujui dan jika tidak setuju revisi sesuai rekomendasi FPD, maka dengan berat hati kami pasti menolak Perppu Ormas," tegasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa partainya mengajukan sedikitnya lima syarat terhadap keberadaan Perppu Ormas. Diantaranya, Fraksi Demokrat melihat potensi terjadinya abuse of power apabila pembubaran Ormas tidak berpegang kepada due process of law.
"Kami tidak ingin pemerintah tergelincir dari Konsepsi Negara Hukum menjadi Negara Kekuasaan. Due Process Of Law adalah bagian dari peran proses pengawasan dan pengujian atas tindakan penguasa. Sebagai Negara Hukum maka sudah seharusnya Hukum menjadi panglima," ucapnya.
Kewenangan yang berlebihan dan tidak ada landasan konstitusionalnya, kata Didik, akan berpotensi terhadap legitimasi pemerintah dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dan juga akan menutup hak rakyat dalam mengakses keadilan serta mengurangi hak rakyat atas jaminan perlindungan HAM.
Lalu, ketentuan Perppu terkait pemidanaan terhadap ormas yang dibubarkan karena terbukti bertentangan dengan Pancasila, lanjut Didik, Fraksinya meminta agar tidak terjadi generalisasi yang berpotensi terhadap Kriminalisasi.
"Untuk itu pemidanaan terhadap anggota ormas yang terbukti melakukan tindak pidana harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP. Sehingga tidak ada ketakutan masyarakat untuk bebas menggunakan hak asasinya," tandasnya.
" Untuk itulah FPD hadir dengan komitmen revisi untuk memastikan Perppu tidak berlaku seutuhnya dan selamanya," beber anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan.
Sementara, Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding turut menuturkan bahwa partainya tak mau ambil pusing terhadap meme seruan untuk tidak memilih partai pendukung Perppu Ormas yang muncul di medsos.
Dirinya meyakini hal itu hanyalah buatan dari pihak lawan. "Di era seperti sekarang pasti itu datang dari kompetitor atau yg tidak senang dengan PKB. Dan ya kami santai saja," ucapnya.
Dirinya pun meminta agar publik memahami alasan partainya mendukung Perppu Ormas. "Yang publik perlu pahami adalah bagi kami Pancasila adalah prinsip bagi bangsa dan PKB akan melakukan apapun demi membela, memperjuangkan dan menjaganya," tegasnya.
SUMBER