KOMNAS HAM : Keluarnya Perpu Ormas Cacat Prosedural Penuh dengan Pelanggaran HAM

- Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta agar pihak kepolisian untuk menunda penegasan hukum terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ya...

- Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta agar pihak kepolisian untuk menunda penegasan hukum terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Itu karena HTI tengah menggugat keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan tersebut menyangkut pembubaran Ormas HTI melalui pencabutan status badan hukumnya. "Kita minta penegakan hukumnya jangan dulu untuk sementara karena pasti ada proses gugatan konsekuensinya bagaimana kalau judicial review di Mahkamah Konstitusi atau PTUN di menangkan oleh HTI terus bagaimana dengan mereka yang sudah dihukum," tegas Pigai, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/7).

Kemudian Pigai menilai pembubaran sebuah organisasi, harus dilihat dari konteks sebuah organisasi itu sendiri. Salah satunya adalah untuk tidak menekankan adanya punismen kepada mantan anggota HTI. Sebab, kata Pigai, yang dibubarkan itu organisasi dan kegiatannya.

Hal itu berbeda dengan anggota dan cara pandang, pikiran, dan perasaan individu karena itu tidak bisa diadili.

Sehingga tidak boleh ada pengekangan terhadap mantan anggota yang menyampaikan pikiran perasaan dan pendapat berdasarkan dogma agama yang dianutnya. Karena, Pigai menganggap, hal itu sama saja dengan menistakan agama.

"Apalagi Undang-undang juga melindungi kebebasan berpendapat," terang Pigai.

Selain itu, saat ini HTI juga sudah memiliki standing position untuk bisa menghasilkan gugatan. Sehingga pembubaran HTI belum bisa dianggap sebagai keputusan final dan mengikat.

"Kami juga menyatakan keluarnya Perpu ini cacat prosedural penuh dengan pelanggaran HAM. Adanya niat untuk mengekang kebebasan sipil kebebasan berserikat berorganisasi pikiran perasaan dan pendapat," tutupnya. (Rep)
Nama

Berita Islam,5,Budaya,2,Daerah,6,Demokrasi,1,Donald Trump,1,Dunia Islam,2,Ekbis,13,Ekonomi,2,Foto,1,HAM,2,Hukum,54,Internasional,16,Israel,1,Jabodetabek,26,Jakarta,1,Keamanan,1,Kolom Opini,1,Kriminal,6,Mancanegara,3,Muallaf,1,MUI,2,Myanmar,1,Nasional,99,Obama,1,Opini,3,Palestina,1,PDIP,1,Pemerintah,4,Pemilihan,2,Pemilu,1,Pendidikan,2,peristiwa,14,Perppu Ormas,1,politik,73,Polri,1,Seleb,1,Serba Serbi,1,Sosial,1,Sosial Media,1,Suara Publik,4,Teroris,1,Umum,7,Video,8,Wawancara,1,
ltr
item
NU Sekte Liberal: KOMNAS HAM : Keluarnya Perpu Ormas Cacat Prosedural Penuh dengan Pelanggaran HAM
KOMNAS HAM : Keluarnya Perpu Ormas Cacat Prosedural Penuh dengan Pelanggaran HAM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipEIbj95i6a0tzmgxhMPEjqtTsv96lsBQIUPZyYTdBqvp7E_Nwk8dlNwkIiM2wJxWvlg0-jTUomrI3bkI_IUbh4bv1a1Qcyi-QwM64YU9WIt3cH8A2gmZB1eRWyziBWQpYxD93X52wYrc9/s640/Komisi-Nasional-Hak-Asasi-Manusia-Komnas-HAM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipEIbj95i6a0tzmgxhMPEjqtTsv96lsBQIUPZyYTdBqvp7E_Nwk8dlNwkIiM2wJxWvlg0-jTUomrI3bkI_IUbh4bv1a1Qcyi-QwM64YU9WIt3cH8A2gmZB1eRWyziBWQpYxD93X52wYrc9/s72-c/Komisi-Nasional-Hak-Asasi-Manusia-Komnas-HAM.jpg
NU Sekte Liberal
https://nuliberal.blogspot.com/2017/07/komnas-ham-keluarnya-perpu-ormas-cacat.html
https://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/2017/07/komnas-ham-keluarnya-perpu-ormas-cacat.html
true
4267053677942081666
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy