Bertele-Tele, Sidang Kasus e-KTP Ditunda, Karena Terdakwa...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menunda sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pembacaan nota ...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menunda sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Senin (10/7). Sidang ditunda lantaran salah satu terdakwa e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman terserang diare dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Menyatakan sidang ditunda dan dibuka kembali pada Rabu, 12 Juli 2017," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan penetapan hakim.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan, Irman dirawat di RSPAD sejak 6 Juli 2016. Menurut Wawan, Irman menderita muntaber dan sakit lambung. JPU lantas melampirkan surat keterangan sakit dari dokter per 7 Juli 2017. "Dan sampai saat ini belum ada surat dari dokter bahwa yang bersangkutan bisa keluar dari rumah sakit," kata Wawan menjelaskan.

Wawan mengatakan, lantaran berkas perkara dua terdakwa dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto berada dalam satu berkas, maka JPU mengusulkan agar sidang ditunda. Hal senada juga disetujui  tim penasihat hukum Irman dan Sugiharto.

Pada 22 Juni lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa I, Irman, dan lima tahun penjara kepada terdakwa II, Sugiharto. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman fisik, Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut agar Irman membayar uang pengganti sebesar USD 273.700, dan Rp 2 miliar, serta SGD 6.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama dua tahun.

Sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 40 juta subsider enam bulan kurungan. Sugiharto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama satu tahun. (Put/JawaPos)
Nama

Berita Islam,5,Budaya,2,Daerah,6,Demokrasi,1,Donald Trump,1,Dunia Islam,2,Ekbis,13,Ekonomi,2,Foto,1,HAM,2,Hukum,54,Internasional,16,Israel,1,Jabodetabek,26,Jakarta,1,Keamanan,1,Kolom Opini,1,Kriminal,6,Mancanegara,3,Muallaf,1,MUI,2,Myanmar,1,Nasional,99,Obama,1,Opini,3,Palestina,1,PDIP,1,Pemerintah,4,Pemilihan,2,Pemilu,1,Pendidikan,2,peristiwa,14,Perppu Ormas,1,politik,73,Polri,1,Seleb,1,Serba Serbi,1,Sosial,1,Sosial Media,1,Suara Publik,4,Teroris,1,Umum,7,Video,8,Wawancara,1,
ltr
item
NU Sekte Liberal: Bertele-Tele, Sidang Kasus e-KTP Ditunda, Karena Terdakwa...
Bertele-Tele, Sidang Kasus e-KTP Ditunda, Karena Terdakwa...
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMpznFIuTCK6UXr9bOWtebcASITIEFZ_2IcKY0G2VxipiPxEcKuzna-HZz4X5QshfNa5QTHza_k6J7vibhnuxDKRe988oYku4wx7-Jz5SeDT3pQVg5AWXqWnd9rbSXDiS-DrHBndU5JV3J/s1600/terdakwa-sakit-diare-sidang-kasus-e-ktp-ditunda_m_143227.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMpznFIuTCK6UXr9bOWtebcASITIEFZ_2IcKY0G2VxipiPxEcKuzna-HZz4X5QshfNa5QTHza_k6J7vibhnuxDKRe988oYku4wx7-Jz5SeDT3pQVg5AWXqWnd9rbSXDiS-DrHBndU5JV3J/s72-c/terdakwa-sakit-diare-sidang-kasus-e-ktp-ditunda_m_143227.jpeg
NU Sekte Liberal
https://nuliberal.blogspot.com/2017/07/bertele-tele-sidang-kasus-e-ktp-ditunda.html
https://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/
http://nuliberal.blogspot.com/2017/07/bertele-tele-sidang-kasus-e-ktp-ditunda.html
true
4267053677942081666
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy